Sidang Vonis Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk hingga Gebrak Meja
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi. Kami ini orang bodoh, kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," seloroh Ayah AE, Antok Utomo (40) di depan Juru Bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo.
Fransiskus menjelaskan keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.
Aka tetapi, penjelasan Fransisku tak digubris massa. 30 menit berselang, Kapolres Kota AKBP Wiwit Adisatria tiba ke ruang sidang. Wiwit langsung meminta massa kecuali Atok keluar dari ruang sidang.
Wiwit mengancam akan menangkap seluruh pihak yang membuat keributan. Kekacauan ini akhirnya mereda setelah Atok mendapat penjelasan dari jajaran aparat penegak hukum.
Pukul 11.00, pihak keluarga korban mulai meninggalkan PN Mojokerto situasi berangsur kondusif.
Kepada wartawan, Antok Utomo menegaskan tidak bisa menerima putusan menjelis hakim terhadap pembunuh anaknya. Namun, ia tidak bisa berbuat lebih karena aturan undang-undang mengatur khusus pelaku anak.
"Untuk menempuh upaya banding nanti dipikirkan, bagaimana tadi sudah dinyatakan (putusan) seperti itu," katanya.