Mantan Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Bui, Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Sidang tuntutan terhadap Andi Pangerang di Lapas kelas IIB Jombang
Sidang tuntutan terhadap Andi Pangerang di Lapas kelas IIB Jombang
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Atas tuntutan JPU, perwakilan Penasihat hukum Andi, Palupi Pusporini menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. 

"Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh JPU. Tentunya kami tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya," tandasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda menyampaikan nota pembelaan akan digelar pada Kamis, 7 September 2023 mendatang.

Seperti diketahui, Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023. sementara Pemerintah menetapkan Idul Fitri satu hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin, 24 April 2023.

Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka.