RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Ekosistem Perekonomian Tembakau
- Ibnu Abbas/Viva Jatim
(3) Perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum, Dan/Atau Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Pemerintah bersama multi-stakeholder merumuskan pasal-pasal alternatif terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan.
(5) P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.