Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mojokerto, Puluhan Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Mojokerto
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang pengedar sabu di Mojokerto ditangkap Satuan Narkoba Polres Mojokerto. Dari tangan tersangka berinisial IB, petugas menyita sabu seberat 30,50 gram. 

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji mengatakan, IB ditangkap di Desa Ngabar Jetis Mojokerto. Hasil pemeriksaan, IB mengaku mendapat sabu dari seseorang yang mengaku bernama Ade.

"Saat ini Ade dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Selasa, 30 Oktober 2023. 

Kepada penyidik IB mengaku, berencana akan menjual barang haram tersebut ke daerah Mojokerto di wilayah utara sungai Brantas. Biasanya, ia membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. 

Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2)  Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini tersangka ditahan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Marji.