Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Mojokerto Berujung Damai, Korban Cabut Laporan

Kuasa Hukum Sukirman, Indri Puspasari
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyerat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Syaikhu Subkhan berujung damai. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Syaikhu dilaporkan ke Polres Mojokerto atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia diduga menipu Sukirman dengan  menjanjikan bisa meloloskan ujian seleksi Kepala Dusun (Kasun). 

Sukirman (58) selaku korban bersepakat mencabut laporan setelah Syaikhu mengembalikan kerugian yang dideritanya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sukirman,  Indri Puspasari. Ia mengatakan, kedua belah pihak telah bertemu dan sepakat berdamai. 

"Sudah beres intinya. Sudah ada kesepakatan perdamaian," katanya kepada VIVA Jatim.

Menurutnya, kasus ini bergulir lantaran terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Ia sempat melayangkan dua kali surat somasi. Namun, surat somasi  tidak tersampaikan kepada Syaikhu meski telah diterima istrinya. 

"Surat somasi itu diterima istrinya, tapi Pak Syaikhu tidak tahu menahu. Istrinya mau memberi tahu surat somasi menunggu waktu yang tepat," ungkap Indri.