Otak Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Otak pembunuhan wanita Open BO di Mojokerto, Irfan Yulianto Putro (25) divonis 20 tahun penjara. Sedangkan sang eksekutornya, Supaino Sanjaya (46) divonis lebih ringan, yakni 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 7 Desember 2023. Persidangan ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana dan Jantiani Logli.
Kedua terdakwa hanya tertunduk di kursi pesakitan ketika Majelis Hakim membacakan putusan. Mereka didampingi Penasihat Hukumnya, Ilham Wardani.
Dalam putusan, Husnul menyatakan Irfan Yulianto terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Yakni, menjadi otak pembunuhan terhadap istri sirinya, Meinawati alias Shinta (26).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 (Irfan Yulianto) pidana penjara selama 20 tahun," katanya dalam persidangan.
Namun, hukuman tersebut tak berlaku terhadap Supaino Sanjaya. Hakim menilai, Supaino tak terbukti melalukan pembunuhan berencana. Ia divonis sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.
"Sedangkan terhadap terdakwa 2 pidana penjara selama 9 tahun," ujar Husnul Khotimah.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Supaino tak mengetahui niat jahat Irfan. Supaino menuruti perintah Irfan untuk mengatarkan makanan dan minuman korban yang telah dicampur racun tikus dan potasium. Supaino tunduk terhadap peritah Irfan lantaran guru spiritualnya.
Namun, Husnul menilai perbuatan Supaino terdapat unsur kemungkinan kesengajaan. Sebab sebelum mengantarkan makanan dan minuman, Supaino mencurigai ada kejanggalan di dalamnya.
"Artinya kesengajaan sebagai kemungkinan. Dia (Supaino) mengetahui bahwa apa yang diperintahkan itu berubah warna , ada bau yang tidak sedap, bahkan pada waktu dia makan pahit. Dia selalu mencurigai, bisa membahayakan tapi dia teruskan.
Teorinya itu, ada kemungkinan kesengajaan," kata Husnul kepada VIVA Jatim usai persidangan.
Ada sejumlah pertimbangan bagi majelis hakim atas perbedaan vonis kedua terdakwa.
Utamanya, Supaino mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa dalam sidang pledoi pekan lalu.
Sebelumnya dituntut 15 tahun, kami putus 9 tahun. Karena hanya turut serta dan terdakwa Irfan sendiri minta supaya terdakwa Supaino hukumannya diringankan," beber Husnul.
Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan status Supaino sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
"Selain itu, banyak alasan kemanusiaan yang kita pertimbangkan" tandas ketua majelis hakim.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sinta merupakan janda anak satu itu merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan.
Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.
Pembunuhan ini dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung bayar utang. Itulah yang memicu amarah Irfan.
Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino untuk meracuni Sinta. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Sehingga Supaino bersedia membantunya.
Terlebih lagi Supaino punya utang budi dengan Irfan. Ia merasa pernah dibantu Irfan lepas dari pesugihan di laut selatan. Untuk melancarkan aksinya, Irfan lebih dulu membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada 12 dan 14 April 2023. Racun tikus cair tersebut dicampur di jus melon oleh Supaino. Sedangkan serbuk potasium sianida dicampur di terang bulan dan udang tepung.
Tidak hanya itu, Irfan juga memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino. Selanjutnya, Supaino menghubungi korban. Ia berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan layanan esek-esek dari korban.
Buruh pabrik udang ini akhirnya berkencan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu pada Minggu, 14 April 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika bertemu di kamar kos korban, Supaino berhasil membujuk Sinta untuk meminum jus melon dan memakan terang bulan beracun.
Setelah berhasil menjalankan misinya, Supaino berpura-pura ditelepon sesorang. Ia membayar korban Rp 100 ribu sebab batal menggunakan jasa esek-esek. Sinta mengalami gejala keracunan parah hingga dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB.
Cewek open BO itu akhirnya tewas di rumah sakit pada Senin, 17 April 2023 dini hari sekitar pukul 03.35 WIB. Berdasarkan hasil lab maupun autopsi, penyebab meninggalkannya korban karena keracunan jus melon yang bercampur dengan racun tikus.
Irfan diringkus Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di rumah orang tuanya, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.