Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim, Juragan 99: di Arema FC Saya Investor

Juragan 99 di Polda Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

JatimPresiden Arema FC Gilang Widya Pramana atau akrab disapa Juragan 99 sudah menjalani pemeriksaan selama lima jam dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 27 Oktober 2022. Kepada wartawan, dia mengaku hanya sebagai investor, karenanya irit bicara ditanya soal teknis.

Ternyata Ini Pemicu Insiden Berdarah Sampang, Polisi: Bukan Politik

Gilang diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dari pukul 13.19 WIB hingga pukul 18.50 WIB. Dia didampingi Manajer Tim Arema FC Ali Rifki. Tak banyak kata dia sampaikan ketika ditanya wartawan setelah keluar dari gedung Ditreskrimum.

Oleh penyidik, Gilang mengaku dimintai keterangan tambahan. Semua pertanyaan yang disodorkan penyidik dia jawab sesuai apa yang dia tahu. “Yang kedua, posisi saya di Arema sebagai sponsor. Kemudian Saya sebagai investor dan tidak ada dana yang masuk sama sekali di saya,” katanya.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Gilang ogah menjawab ketika ditanya soal teknis manajemen Arema FC. Dia meminta wartawan untuk menemukan jawaban soal itu ke pendiri atau direksi Arema FC. “Terus untuk urusan manajerial Arema, silakan tanya sendiri ke owner, silakan ke direksi,” tandasnya.

Selain Gilang, juga diperiksa di hari dan kasus yang sama sebanyak 14 saksi. Yang terlihat hadir di antaranya Direktur Operasional PT LIB Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sudjarno. Adapun Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Yang tidak hadir adalah Ketua PSSI (Iwan Bule),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan.

Dia mengatakan bahwa Iwan Bule mengkonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan tengah mengikuti acara FIFA dan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. “Beliau berencana tanggal 3 [November] untuk hadir di Polda Jatim memenuhi undangan penyidik,” ujar Dirmanto.

Sebelumnya, enam tersangka ditahan sejak Senin, 24 Oktober 2022. Mereka ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.

Setelah ditahan, keesokannya penyidik menyerahkan berkas keenam tersangka ke Kejati Jatim. Berkas yang diserahkan ke kejaksaan itu terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.

“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Fathur.