6 Fakta Video Porno Wanita Kebaya Merah, Nomor 4 Bikin Ngelus Dada
Rabu, 9 November 2022 - 06:34 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Kini, ACS dan AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kenikmatan aksi enak-enak yang sesaat dan duit yang diperoleh tak seberapa harus mereka tebus dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Belum lagi sanksi moral yang harus keduanya tanggung dari masyarakat, juga keluarga.