6 Fakta Video Porno Wanita Kebaya Merah, Nomor 4 Bikin Ngelus Dada

Tersangka video mesum Wanita Kebaya Merah.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus video porno Wanita Kebaya Merah yang viral dalam dua pekan terakhir. Dua orang pemeran dalam video tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Jatim.

Geger Video Pasangan Mahasiswa UINSA Surabaya Mesum di Kampus

Setidaknya ada enam fakta terungkap dari penyidikan kasus video asusila tersebut. Berikut ini Viva Jatim rangkum dari penjelasan pihak kepolisian:

 

1. Dua Pelaku Pasangan Kekasih

Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, pemeran laki-laki video porno Wanita Kebaya Merah adalah ACS (30 tahun), warga Surabaya, yang berprofesi sebagai pemilik event organizer. Sementara pemeran perempuan berinisial AH (20), warga Malang, berprofesi sebagai model.

 

2. Dipesan Akun Twitter 

Farman menambahkan, ACS dan AH nekat membuat video porno berdasarkan permintaan akun alter Twitter. Tema yang diminta oleh pemesan ialah resepsionis hotel. Karena itu, dalam video yang beredar, AH menggunakan kebaya merah ala pakaian adat Bali yang berpura-pura mengantarkan asbak ke ACS yang tengah menginap di hotel.

Berutang Ogah Bayar dan Bawa Kabur Motor, Oknum Polisi di Surabaya Dipolisikan

 

3. Dibuat di Hotel di Surabaya

Farman menuturkan, video Wanita Kebaya Merah dibuat di sebuah hotel kawasan Gubeng, Kota Surabaya, pada Maret 2022 lalu. video direkam secara mandiri oleh ACS dan AH. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih sebelumnya menjelaskan, video tersebut dibuat ACS dan AH di kamar 1710.

 

4. Video Dijual Murah

Video Wanita Kebaya Merah kemudian dijual ACS dan AH kepada pemesan dengan harga yang terbilang murah, hanya Rp750 ribu. Duit hasil penjualan, kata Farman, dipakai ACS dan AH untuk keperluan sehari-hari dan menyewa kamar hotel. 

 

5. Sudah Bikin 92 Video Porno

Ternyata, ACS dan AH sudah biasa memproduksi video porno, tidak hanya Wanita Kebaya Merah. Mereka sudah melakukan perbuatannya selama setahun terakhir dengan modus dan motif yang sama, yaitu untuk memperoleh uang. Dalam setahun, keduanya sudah memproduksi 92 video porno. “Harganya bervariasi sesuai tema yang diminta pemesan,” kata Farman, Selasa kemarin.

 

6. Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, ACS dan AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kenikmatan aksi enak-enak yang sesaat dan duit yang diperoleh tak seberapa harus mereka tebus dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Belum lagi sanksi moral yang harus keduanya tanggung dari masyarakat, juga keluarga.