Polisi Selidiki Aksi Pria Pamer Kelamin di Kawasan Bambu Runcing Surabaya

Video viral aksi pria pamer kelamin di Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng telah mengetahui adanya video pria pengendara motor pamer kelamin di kawasan Bambu Runcing, Kota Surabaya. Saat ini tim telah diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Apakah Masturbasi Wajib? Simak Penjelasan Dokter Boyke

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harya mengatakan meski telah mengetahui isi video tersebut, sampai saat ini belum ada korban yang melaporkan aksi tak senonoh itu. Meski begitu, ia menegaskan akan tetap menyelidikinya.

"Laporan belum [menerima], tapi kita sudah lakukan penyelidikan," kata Harya saat dihubungi VIVA Jatim, Sabtu, 18 Mei 2024.

Dirjen HAM Jelaskan KUHP Baru soal Kohabitasi dan Perzinaan dalam Hak Asasi Manusia

Ia menjelaskan, pihaknya baru tadi siang mengetahui adanya video viral tersebut. Setelah video diperiksa, tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Harya menyebut, perilaku memamerkan alat kelamin di tempat publik bisa dikenai Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2,8 tahun.

Gangguan Jiwa pada Anak di Jatim Meninggi, Salah Satunya Akibat Pornografi

Tak hanya itu, ia menegaskan, kasus itu juga bisa mengarah ke pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Tapi nanti tergantung korban juga, apa korban laporan atau tidak. Tapi yang pasti kami bergerak dulu," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title