Pengacara Minta Lesbian Pemerkosa Janda di Mojokerto Dibebaskan

Terdakwa menjalani sidang.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Tim Penasihat Hukum (PH) DS (33) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto agar kliennya dibebaskan setelah dituntut penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena DS disebut tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap MZ.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

PH DS, Alizah Widyastuty menyatakan, pihaknya telah mengajukan nota pembelaaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia tak menampik jika klienya telah melakukan hubungan intim dengan korban, namun didasari suka sama suka.

“Kita sudah mengajukan nota pembelaan, harusnya DS ini dinyatakan tidak murni melakukan tindak pidana. Karena perbuatan seksual ini dilakukan atas dasar mau sama mau. Ada dugaan sesama jenis, bisa dikatakan lesbian atau pacaran ya,” katanya kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin, 19 Januari 2026.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

“Pastinya minta bebas, kalau nggak ya seringan-ringannya. Memang ada perbuatan intim, tapi didasari atas dasar suka sama suka,” sambung dia.

Menurut dia, perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur sebagaimana tuntutan JPU. Yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

“Di dalam pasal 6 huruf b itu ada unsur dibawah kekuasaan, DS ini nggak (berkuasa), mereka ini pacaran,” tandas Alizah.

Dalam dakwaan JPU, DS merudapaksa dan mengancam MZ dengan pisau cutter jika tidak mau melayani hasrat seks menyimpangnya. Perihal ini, Alizah membantah.

“Tidak ada tertekan dari korban, tidak ada luka-luka. Baju tidak sobek. Hasil visum menbuktikan bahwa robekan lama yang di dalam vagina. Artinya dalam keterangan ahli, lebih dari 14 hari sebelum kejadian. Luka memar ini kan tidak bisa dibuktikan, masih sumir, pada faktanya cutternya tidak menyentuh,” ungkapnya.

Terkait pengakuan DS yang kerap mentransfer uang kepada korban, ia membenarkan. Hal itu dilakukan atas permintaan korban setiap kali video call seks (VCS). Namun, VCS itu bukan permintaan kliennya.

“Tidak. Kita ada bukti chat. Yang minta duluan korban, misalnya bahasanya ‘sayang ayo vcs, tapi bayarkan listrikku,” ujarnya.

Kendati demikian, soal uang ini tidak berkaitan dalam dakwaan JPU. Berdasarkan dakwaan JPU, kasus asusila ini bermula dari keinginan DS menikahi MZ yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Tiktok, April 2025 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title