Pemberlakuan KUHP Baru, Pemkab Gresik Perkuat Kesiapan Penegak Hukum

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Otto Hasibuan di Gresik.
Sumber :
  • Humas Pemkab Gresik

Gresik, VIVA Jatim – Ratusan peserta dari unsur advokat, akademisi, kejaksaan, kehakiman, hingga praktisi hukum mengikuti seminar nasional dengan tema ‘Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana’, Kamis 27 November 2025.

img_title Gerakan Pangan Murah, Upaya Pemkab Gresik Jaga Harga Sembako dan Inflasi

Seminar tentang KUHP ini bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Universitas Airlangga, dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi atas seminar yang bagus tentang hukum KUHP nasional, diharapkan forum ini menjadi ruang diskusi produktif bagi seluruh peserta.

img_title Kodim 0817 Gresik Latih Prajurit Hadapi Kondisi Darurat Gudang Munisi

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan selamat datang kepada para narasumber dan tamu undangan,” ujarnya usai membuka seminar.

Bupati Yani juga menyambut hangat kehadiran Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan, yang hadir sebagai keynote speaker. Otto menjelaskan bahwa seminar ini penting untuk menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat luas. 

img_title Truk Tangki Bermuatan Bahan Baku Sabun Terguling di Gresik Bikin Tiga Pengendara Luka

KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang. Otto menekankan pentingnya pemahaman yang benar agar implementasinya tidak menimbulkan kerancuan di lapangan. 

“Seminar ini menjadi sarana penting untuk menyosialisasikan KUHP baru secara tepat dan menyeluruh kepada semua elemen masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Purnomo Budi, menyampaikan dukungan bagi Pemkab Gresik. Melalui seminar ini, seluruh pihak berharap mampu memperkuat kesiapan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru. Acara ini juga diharapkan memperkuat koordinasi penegak hukum menuju sistem yang modern dan humanis.

“Kami siap membantu pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang mencerminkan local wisdom masyarakat Gresik agar selaras dengan pembaruan KUHP,” ujarnya. 

Para narasumber turut memaparkan pembaruan mendasar yang hadir dalam sistem pemidanaan nasional. Menjelaskan bahwa KUHP baru menempatkan pemidanaan sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan pemulihan keadilan. Prinsip individualisasi pidana dan konsep ultimum remedium juga menjadi landasan penting dalam penegakan hukum pidana.