Pemuda di Mojokerto Setubuhi Pacar hingga Hamil Divonis Lebih Berat

Pelaku Setubuhi Pacar di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap YF (23) karena terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

img_title Residivis SL Ditangkap Usai Bobol Toko Bangunan di Gresik, Curi Rp 40 Juta

Vonis terhadap pemuda asal Kecamatan Trawas, Mojokerto itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Humas PN Mojokerto Tri Sugondon mengatakan, pemuda asal Kecamatan Trawas, Mojokerto itu terbukti melanggaar pasal 81 ayat (1), (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

img_title Kejari Tuban Eksekusi Uang Sitaan Rp1,27 Miliar Hasil Korupsi Badan Usaha Milik Daerah

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Tri Sugondo, Kamis, 27 November 2025.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut YF dihukukum 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta susider 4 bulan kurangan.

img_title Polres Mojokerto Kota Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba

Anggota Tim Penasihat Hukum YF, Iqbal Roy Askohar Putra menilai vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya terlalu berat. Oleh sebab itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Menurut saya, putusan ini cukup memberatkan bagi terdakwa. Kami akan mengupayakan bagaimana yang terbaik untuk terdakwa. Kami akan koordinasi baik dengan terdakwa maupun keluarganya terkait upaya hukum apa yang akan kita tempuh, apakah itu banding, kasasi, atau peninjauan kembali,” kata Roy.

Namun, ia belum bisa membeberkan hal yang dapat dipertimbkan untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Nanti kami akan pelajari (isi putusan). Yang jelas, menurut saya terdakwa harus diberikan keringanan,” pungkas Roy.

YF dengan korban mulanya berkenalan melalui media sosial pada Januari 2024. Saat itu, korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.

Setelah intens berkomunikasi keduanya pun menjalin hubungan pacaran pada bulan Maret 2024.

Aksi bejat Yovan pertama kali terjadi di sebuah Vila wilayah Desa/Kecatamatan Trawas pada Jumat, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana, Vila tersebut tempat orang tua terdakwa kerja sebagai penjaga.

Awalnya korban diajak untuk ikut makan kambing. Karena terdakwa mempunyai peternakan kambing. Setelah makan, terdakwa memeluk korban dan mengajak masuk ke dalam kamar. Di saat itulah terdakwa mengagahi korban.

Halaman Selanjutnya
img_title