Pemuda di Mojokerto Setubuhi Pacar hingga Hamil Divonis Lebih Berat
- M. Lutfi Hermansyah
Korban sempat menolak dan menangis karena takut serta kesakitan. Namun, terdakwa tetap meyakinkan akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Perbuatan persetubuhan dilakukan terdakwa terhadap korban sebanyak 15 kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Januari 2025.
Pada 9 Februari 2025, korban melalukan tespack tes kehamilan (tespack). Hasilnya, korban positif hamil. Lantas korban memberitahu terdakwa.
Mengetahui korban hamil, terdakwa berusaha meyakinkan bahwa dirinya akan bertanggungjawab. Meski dalam kondisi hamil, terdakwa tetap mengagahi korban. Untuk terakhir kalinya pada 15 Februari 2025 hingga terjadi keguguran.
Setelah keguguran korban sakit-sakitan. Dari situlah orang tua korban curiga. Korban pun akhirnya mennceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Karena tak terima, orang tua koban melapor ke kepolisian.