Pemuda di Mojokerto Setubuhi Pacar hingga Hamil Divonis Lebih Berat
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap YF (23) karena terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Vonis terhadap pemuda asal Kecamatan Trawas, Mojokerto itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Humas PN Mojokerto Tri Sugondon mengatakan, pemuda asal Kecamatan Trawas, Mojokerto itu terbukti melanggaar pasal 81 ayat (1), (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Tri Sugondo, Kamis, 27 November 2025.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut YF dihukukum 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta susider 4 bulan kurangan.
Anggota Tim Penasihat Hukum YF, Iqbal Roy Askohar Putra menilai vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya terlalu berat. Oleh sebab itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Menurut saya, putusan ini cukup memberatkan bagi terdakwa. Kami akan mengupayakan bagaimana yang terbaik untuk terdakwa. Kami akan koordinasi baik dengan terdakwa maupun keluarganya terkait upaya hukum apa yang akan kita tempuh, apakah itu banding, kasasi, atau peninjauan kembali,” kata Roy.
Namun, ia belum bisa membeberkan hal yang dapat dipertimbkan untuk meringankan hukuman terdakwa.
“Nanti kami akan pelajari (isi putusan). Yang jelas, menurut saya terdakwa harus diberikan keringanan,” pungkas Roy.
YF dengan korban mulanya berkenalan melalui media sosial pada Januari 2024. Saat itu, korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.
Setelah intens berkomunikasi keduanya pun menjalin hubungan pacaran pada bulan Maret 2024.
Aksi bejat Yovan pertama kali terjadi di sebuah Vila wilayah Desa/Kecatamatan Trawas pada Jumat, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana, Vila tersebut tempat orang tua terdakwa kerja sebagai penjaga.
Awalnya korban diajak untuk ikut makan kambing. Karena terdakwa mempunyai peternakan kambing. Setelah makan, terdakwa memeluk korban dan mengajak masuk ke dalam kamar. Di saat itulah terdakwa mengagahi korban.
Korban sempat menolak dan menangis karena takut serta kesakitan. Namun, terdakwa tetap meyakinkan akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.
Perbuatan persetubuhan dilakukan terdakwa terhadap korban sebanyak 15 kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Januari 2025.
Pada 9 Februari 2025, korban melalukan tespack tes kehamilan (tespack). Hasilnya, korban positif hamil. Lantas korban memberitahu terdakwa.
Mengetahui korban hamil, terdakwa berusaha meyakinkan bahwa dirinya akan bertanggungjawab. Meski dalam kondisi hamil, terdakwa tetap mengagahi korban. Untuk terakhir kalinya pada 15 Februari 2025 hingga terjadi keguguran.
Setelah keguguran korban sakit-sakitan. Dari situlah orang tua korban curiga. Korban pun akhirnya mennceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Karena tak terima, orang tua koban melapor ke kepolisian.