Ketahuilah! Begini Sanksi Berat Orang yang Nekat Berhubungan Seks saat Puasa Ramadan

Ilustrasi Ramadan atau berdoa
Sumber :
  • Viva.com

JatimBulan suci Ramadhan merupakan salah satu bulan dengan berjuta kemuliaan dan keutamaan. Pembeda bulan Ramadhan dengan bulan lainnya, pada bulan spesial ini, umat Islam wajib berpuasa. Hukumnya wajib. 

img_title Diskon Hingga 70 Persen, Gressmall Gresik Gelar Late Night Shopping Ramadhan

Puasa adalah ibadah dengan menahan haus dan lapar, serta hal-hal yang membatalkannya. Misalnya, berhubungan intim atau berhubungan seks atau mengeluarkan mani dengan sengaja (onani/masturbasi)

Meninggalkan puasa dengan sengaja adalah dosa. Namun, ada yang sanksinya lebih berat lagi, yakni sengaja berhubungan seks saat berpuasa di bulan Ramadhan.

img_title Ngabuburit Ramadan, Warga Serbu Layanan SIM Keliling Ramadan di Gresik

Mengutip hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat

Kifarat atau kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja. Kafarat bisa diartikan sebagai penebus kesalahan. 

img_title Kue Lumpur Sidoarjo Laris Manis di Bulan Ramadan

Kafarat untuk yang Berhubungan Seks Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengutip muhammadiyah.or.id, kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka 

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka 

3. Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka

4. Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. 

Selain itu penting diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.

Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Hubungan Intim karena Lupa Bulan Puasa Masih mengutip laman yang sama, adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi Saw yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa. Di mana Rasulullah Saw bersabda: 

Halaman Selanjutnya
img_title