Jangan Sembrono! Ini Hukum Berhubungan Sami Istri Siang Hari di Bulan Ramadan

Ilustrasi hubungan intim.
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA JatimBulan Ramadan merupakan bulan suci dalam agama Islam di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, banyak pertanyaan muncul terkait dengan hukum berhubungan suami istri saat menjalankan puasa di bulan Ramadan. Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?

Ramadan Berakhir, Saatnya Menghangatkan Ranjang dengan Gaya Ini!

Salah satu larangan saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah bersetubuh suami istri yang dilakukan siang hari. Jika terlanjur, harus membayar kafarat.

Hal ini diatur dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan bahwa umat Muslim diizinkan untuk makan, minum, dan berhubungan suami istri pada malam hari selama bulan Ramadan, setelah mereka berbuka puasa hingga terbit fajar. 

Bersama Instaperfect, Marsha Timothy Ajak Perempuan Ambil Langkah Baik di Bulan Ramadan

Namun, selama siang hari dalam bulan Ramadan, berhubungan suami istri dianggap sebagai pelanggaran terhadap puasa dan diharamkan.

Ayat yang menjadi landasan utama adalah sebagai berikut: 

Awas Kehabisan, Berikut 5 Tempat Berburu Takjil di Malang

"Perbolehkanlah bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isterimu; mereka itulah pakaian bagimu dan kamu itulah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu dahulu (selalu) menipu diri sendiri, maka Dia berpaling kepadamu lalu mengampuni kamu. Maka sekarang bergaullah dengan mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187) 

Dari ayat di atas, disimpulkan bahwa berhubungan suami istri diperbolehkan selama malam dalam bulan puasa, namun perlu diingat bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan sebelum fajar menjelang dimulainya waktu sahur.

Halaman Selanjutnya
img_title