Kemenkumham Jatim Permudah Pendaftaran Merek Usaha Klien Pemasyarakatan

Kemenkumham Jatim layani klien pemasyarakatan daftar merek.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

"Kami punya tujuh bapas di Jawa Timur, jika setiap bapas bisa mengawal dan mendaftarkan 20-30 klien, maka akan ada sekitar 200 merek baru dari klien pemasyarakatan," harap Heni.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra mengatakan, sebagai pilot project, program pendampingan pendaftaran merek bagi klien pemasyarakatan yang baru pertama kali ini berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri.

Dia mengapresiasi langkah Bapas Kediri untuk membantu klien yang terus berupaya untuk mandiri.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

"Kemandirian ini menjadi salah satu tolak ukur dari keberhasilan proses pembinaan, selanjutnya kami memberikan dukungan penuh dalam mentransformasi Klien menjadi pribadi yang mandiri dengan memiliki merek usaha sendiri," terangnya.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kediri, Yuyun Nurliana berharap agar Klien yang hadir dapat bangkit dan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat. Termasuk juga dukungan dari dinas terkait untuk memberikan subsidi dalam proses pendafataran merek.

Pohon Tumbang Sempat Lumpuhkan Jalan Nasional, 2 Korban Dilarikan ke RSUD Trenggalek

"Inilah fungsi utama dari program Griya Abhipraya Bapas Kediri, para klien harus bisa menggeser stigma buruk yang ada di masyarakat, Klien Bapas Kediri bisa bangkit dan produktif," tuturnya.

Perlu diketahui bahwa Griya Abhipraya diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu "Griya" yang berarti pemukiman/rumah dan "Abhipraya" berarti memiliki harapan.

Halaman Selanjutnya
img_title