Kemenkumham Jatim Permudah Pendaftaran Merek Usaha Klien Pemasyarakatan

Kemenkumham Jatim layani klien pemasyarakatan daftar merek.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Kediri, VIVA Jatim – Kanwil Kemenkumham Jatim terus meningkatkan pelayanan berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan. Selain pembimbingan kemandirian, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga memberikan pendampingan pendaftaran merek usaha/jenama milik para klien pemasyarakatan di Kediri, Kamis, 25 Juli 2024.

Trenggalek Uji Coba Program Makan Siang Bergizi

"Para klien bapas yang merupakan eks warga binaan lapas, ternyata bisa mengaplikasikan bimbingan yang selama ini mereka terima dengan berwirausaha," terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Pihaknya pun, lanjut Heni, langsung merespon dengan berupaya memberikan pelindungan hukum bagi produk yang dihasilkan. Yaitu melalui pendaftaran merek dagang/ usahanya.

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Beberapa produk yang dihasilkan oleh klien pemasyarakatan memang sudah ada mereknya, namun belum terdaftar ke DJKI sehingga posisi hukumnya lemah," tutur Heni.

Heni sangat mengapresiasi antusiasme dari para klien. Produk yang dihasilkan pun bervariasi. Mulai dari parfum, makanan/minuman hingga pupuk kandang.

Pesan Terakhir Mahasiswi UC Surabaya Sebelum Tewas Terjun dari Lantai 22

"Sebetulnya undangan kami hanya untuk 25 orang, namun antusiasme peserta sangat tinggi, sehingga yang hadir 30 klien pemasyarakatan dari Bapas Kediri," lanjut Heni.

Ke depan, pihaknya akan meningkatkan cakupan manfaat yang diberikan. Bapas Kediri akan dijadikan contoh yang harus direplikasi oleh bapas yang lain.

Halaman Selanjutnya
img_title