Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat SpeedCash, Tak Perlu Datang ke Samsat

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Membayar pajak kendaraan bermotor kini tak usah repot-repot datang ke kantor Samsat. Sudah bisa dilakukan secara online. Di Jawa Timur, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi dompet digital SpeedCash.

AutoLaris Hadirkan Solusi agar Bisnismu Cepat Naik Kelas!

Untuk pembayaran pajak kendaraan, aplikasi dompet digital buatan arek Jawa Timur itu menyediakan layanan bernama Samkopi. Aplikasi ini jadi solusi praktis pembayaran pajak kendaraan yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Kenapa pembayaran secara online saat ini diperlukan daripada melakukan cara konvensional? SpeedCash memahami bahwa banyak masyarakat yang masih ragu dengan pembayaran online. Tapi dengan SpeedCash pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan secara sah, aman, dan nyaman.

Defense Heritage Talk Series, Upaya Pemuda Katolik Lestarikan Sejarah Perjuangan Bangsa

Ada beberapa alasan kenapa Anda harus mencoba bayar pajak kendaraan dengan SpeedCash. Pertama, mudah dan tanpa antre. Kedua, sah dan diakui secara resmi. Semua pembayaran pajak kendaraan melalui SpeedCash - Samkopi dijamin sah dan terintegrasi langsung dengan sistem Samsat.

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-STNK yang bisa diunduh langsung melalui SMS dari SAMSAT.

Kiat Sukses Astronacci Hadapi IHSG Anjlok, Disiplin Jadi Kunci Utama!

Ketiga, aman dan terjamin. Dengan sertifikasi dari Bank Indonesia dan teknologi enkripsi mutakhir, SpeedCash memastikan semua transaksi aman dan data pribadi Anda terlindungi. Keempat, fleksibel. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Lantas bagaimana caranya membayar pajak kendaaan dengan SpeedCash? Pertama, membuka aplilasi SpeedCash. Bila belum punya maka Anda perlu mengunduh terlebih dahulu dari Google Play atau App Store.

Halaman Selanjutnya
img_title