Awasi Anak dari Jajanan Ciki Ngebul, Bisa Berujung Petaka!

Jajanan Ciki Ngebul
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Ada banyak jenis jajanan yang diganderungi anak-anak. Salah satu jenis jajanan yang sempat viral dan banyak ditemukan di pasar itu adalah ciki nitrogen, atau yang dikenal dengan sebutan Ciki Ngebul. Sensasi yang bisa didapat dari jajanan ini adalah kepulan asap nitrogen yang keluar bila dikunyah. Dan tak jarang pula bisa menimbulkan rasa nyeri bagi mereka yang giginya sensitive. 

Kampanye 3M Plus Vaksin DBD Sasar Pengunjung Mall Tunjungan Plaza Surabaya

Namun sensasi yang didapat itu berbanding terbalik dengan efek samping yang dirasakan bila sering mengonsumsinya. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyebutkan bahwa Ciki Ngebul bisa sebabkan keracunan. Tentu sebagai orangtua tidak menginginkan hal terjadi kepada anak tercinta. 

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Yuli Astuti mengatakan dalam keterangannya bahwa telah mengimbau kepada seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia terkait makanan ringan yang mengandung nitrogen ini. Ia pun mengimbau termasuk ke seluruh rumah sakit di provinsi, kabupaten dan kota untuk segera melapor jika muncul kasus keracunan akibat ciki ngebul itu. 

Agresi Israel di Gaza Memasuki Hari Ke-144, Hampir 30 Ribu Warga Palestina Tewas

“Kementerian Kesehatan akna melakuakn pemantauan, evaluasi dan pelaporan (kasus) di seluruh wilayah Indonesia,” kata Yuli dikutip dari Viva Lifestyle, Sabtu, 7 Januari 2023. 

Kejadian keracunan jajanan itu, lanjut Yuli, bisa berpotensi terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada anak-anak. Adapun kasus keracunan akibat makanan ringan dengan nitrogen itu ditemukan di Provinsi Jawa Barat. 

Roti Sisir hingga Donat Jadi Favorit Warga Tulungagung Nikmati Dea Bakery

“Imbauan ini sangat penting untuk diperhatikan karena kementerian telah menerima laporan kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan akibat konsumsi jajanan berbahan nitrogen cair, yang di Provinsi Jawa Barat disebut ciki ngebul,” tambahnya. 

Pemda dan Dinkes diminta melaporkan langsung temuan kasus keracunan makanan ke Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Gedung Adhyatma Lantai 4 (R.409), Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-5, Jakarta Selatan, 12950.

Halaman Selanjutnya
img_title