Kata Buya Yahya Perempuan Boleh Menindik Hidung Asalkan…
- Viva.co.id
Jatim –Dalam aturan hukum Islam, seseorang perempuan diperbolehkan untuk menghias dirinya meskipun ada beberapa batasan-batasan yang harus dipatuhi. Karenanya, ada beberapa kategori hukum yang melandasi tentang kebolehan suatu perkara. Hukum tersebut bisa saja haram, mubah, halal, wajib atau bahkan kategori hukum yang lainnya.
Terlepas dari beberapa kategori hukum tentang berhiasnya seorang perempuan. Apakah agama memperbolehkan seorang perempuan yang memilih untuk menindik hidung?
Hal ini menjadi perdebatan karena sejatinya seorang perempuan diperbolehkan berhias dan hiasanya tersebut harus ditindik seperti bagaimana perempuan memakai anting. Lalu, bagaimana jika perempuan menindik hidungnya?
Buya Yahya memberikan pandangannya soal permasalahan tersebut lewat kanal YouTube Al Bahjah TV.
“Kan ada pendapat ulama, seperti Imam Ghazali itu keras dalam hal itu (menindik telinga bagi wanita muslim). (Sementara untuk) Imam Syafi'i, kalau (menindik) telinga adalah karena untuk menggantung perhiasan, (asalkan) sesuai dengan kecantikan perempuan,” ungkapnya.
Meski begitu, perkara menindik telinga ini hanya diperbolehkan untuk perempuan saja, bukan pria muslim. Jika terlanjur menindik, Buya Yahya mengatakan tidak usah malu mengakui pernah ditindik jika saat ini memilih untuk bertaubat.
"Saya tidak bicara dengan laki-laki. Kalau laki-laki sudah terlanjur ditindik dan sebagainya, itu masa lalu. Nggak perlu malu, malu hanya kepada Allah, kamu hebat (karena mengakui tindikan itu sebagai bagian dari masa lalu dan kini memilih bertobat),” jelas Buya Yahya.
Kembali pada persoalan tindik kuping untuk perempuan, Buya Yahya menyebut bahwa selama tindikan itu digunakan sebagaimana mestinya seperti untuk menyenangkan suami dan sebagainya diperbolehkan.
“Wanita boleh menindik hidungnya asalkan memang tujuannya untuk menyenangkan suami dan sebagainya,” kata Buya Yahya.
Tidak hanya hidung saja, di zaman yang sudah modern ini ada banyak perempuan yang menindik beberapa bagian tubuh lainnya. Salah satu contohnya adalah bagian telinga dan yang paling ekstrem ada juga perempuan yang menindik bagian lidahnya.
Dalam hukum aslinya, tindik adalah hal yang diperbolehkan asalkan itu bertujuan untuk berhias. Hal ini bisa dilihat dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra.
“Sesungguhnya Nabi SAW melaksanakan sholat ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai bilal ra. Mendatangi jama’ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqoh. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka,” (HR. Bukhari).
Mengenai hukum tindik untuk perempuan sendiri beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat. Karena ada juga ulama yang menyebut bahwa hukum menindik itu haram bagi laki-laki maupun perempuan selain jika dilakukan di telinga.
“Bahwa melubangi hidung untuk menggunakan emas dan perak adalah haram, karena tidak ada perhiasan yang diperbolehkan untuk digunakan di hidung dan bibir,” (Ibnu Hajar Al-Haytami, dalam kitab Fathul Mu’in).
Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul