Bagaimana Hukum Qurban dengan Kambing Betina? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi Kambing
Sumber :
  • Istimewa

Jatim –Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, beragam pandangan beredar. Salah satunya pendapat mengenai qurban harus dengan mengunakan hewan jantan, meskipun ada yang berpendapat bahwa hewan betina juga dapat digunakan sebagai hewan qurban.

Kata Buya Yahya Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah, Apakah Riba?

Dai sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya membahas topik mengenai Qurban terkait penggunaan kambing betina sebagai hewan qurban. 

Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Al Bahjaj TV mengungkapkan jawabannya mengenai Hukum Kurban dengan Kambing Betina. 

Buya Yahya: Bagaimana Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang di Ramadan?

Buya Yahya menyebut, bahwa menurut pada ulama tidak ada larangan untuk menggunakan kambing betina sebagai hewan qurban. Tetapi, mereka menganjurkan menggunakan kambing jantan karena alasan ciri-ciri yang gagah dan kuat.

“Para ulama nggak ada larangan tentang kambing jantan atau betina, sehingga anda boleh korban dengan kambing betina nggak tahu itu keyakinan mulai kapan Muncul itu kambing betina boleh dijadikan korban cuman memang himbauan disarankan kambing laki-laki,” Ungkap Buya Yahya

Bagaimana Hukum Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya

Perbedaan utama antara kambing betina dan kambing jantan terletak pada ukuran dan bobot tubuhnya. Kambing betina umumnya memiliki ukuran tubuh yang lebih besar daripada kambing jantan. 

Meskipun demikian, dalam konteks qurban, pilihan menggunakan kambing betina tetap diperbolehkan.

Halaman Selanjutnya
img_title