Polisi sedang Buru Anak Buah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi berhasil membekuk bandar narkoba kelas kakap berinisial KA alias Cak Rul (58) warga Desa Kunjurowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Kini, polisi terus memburu anak buahnya.
“Ada 5 orang yang sedang kita buru, tetangga-tetangga dia (Cak Rul),” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.
Cak Rul merupakan DPO kasus narkoba yang diburu Satreskoba Polres Sidoarjo dan Polsek Ngoro sejak tahun 2022.
Cak Rul ditangkap di rumahnya pada Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB setelah polisi membekuk 2 anak buahnya. Yakni, AY alias Yunin (28) warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, dan S alias Cak Yo (52) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Yunin dan Cak Yo merupakan kaki tangan Cak Rul. Keduanya berperan sebagai kurir sabu yang bergerak atas perintah Cak Rul. Namun mereka tak menahu terkait dengan transaksi keuangan karena selama ini dilakukan sendiri oleh Cak Rul.
“Dalam melakukan transaksi jual beli sabu tersangka Cak Rul tidak pernah berhadapan langsung dengan pembeli. Dia selalu menggunakan tersangka S als SU sebagai kurirnya,” kata Marji.
S alias SU ini diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan Cak Rul. SU dibekuk di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Jurangpelen bulusari Kec. Gempol Kab. Pasuruan pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Marji menegaskan, Cak Rul merupakan bandar narkoba besar yang selama ini diincar polisi. Dari penangkapan Cak Rul, polisi mendapati 5 bilik di salah satu rumahnya yang digunakan untuk mengisap narkotika jenis sabu oleh para pelanggannya.
“Pengakuan tersangka, kalau malam minggu bisa 15 sampai 20 orang (pengunjung). Sedangkan kalau hari biasa 5 sampai 10 orang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Cak Rul juga merekrut tetangganya untuk dijadikan sebagai pengedar atau kurir sabu untuk melancarkan bisnis haramnya itu.
“Dia merekrut pengedar 5 orang di kampungnya untuk bantu-bantu,” ujar Marji.
Kepada petugas Cak Rul mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar di daerah Batam dengan harga Rp 850 ribu per gram. “Artinya dia bandar besarnya. Sekali transaksi Rp 20 -25 juta, kira-kira dia dapat 25 gram,” ungkap Marji.
Kemudian, oleh Cak Rul, sabu itu dijual kembali kepada para bandar dengan harga yang lebih tinggi. Per gramnya naik Rp 150 - 250 ribu. Meski demikian, harga sabu di Cak Rul tergolong murah bagi para bandar kecil. Salah satunya ke Bandar di daerah Wonosunyo, Pasuruan.
“Bandar di pasuruan banyak yang mengambil ke Cak Rul karena murah sekitar Rp 1 juta, marginnya Rp 150 sampai 250 ribuan,” papar Marji.
Cak Rul kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.