Dua Pencuri yang Beraksi di Mie Gacoan Gresik Ditangkap Polisi
Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:16 WIB
Sumber :
- Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim
Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut ancaman hukuman yang diberikan yakni pasal 363 KUHP. Tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Kebomas," ucap Kompol Rokib.