Dua Pencuri yang Beraksi di Mie Gacoan Gresik Ditangkap Polisi

Salah satu dari dua pemuda maling yang ditangkap Kepolisian.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim

Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut ancaman hukuman yang diberikan yakni pasal 363 KUHP. Tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik. 

Perahu Rombongan PMII Terbalik Diterjang Ombak di Bawean, Satu Meninggal

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Kebomas," ucap Kompol Rokib.