Dua Pencuri yang Beraksi di Mie Gacoan Gresik Ditangkap Polisi

Salah satu dari dua pemuda maling yang ditangkap Kepolisian.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/ Viva Jatim

Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut ancaman hukuman yang diberikan yakni pasal 363 KUHP. Tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik. 

Demi Lolos Final AFC Challenge League, Alfredo Vera akan Persiapkan Tim dengan Baik di Leg Kedua

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Kebomas," ucap Kompol Rokib.