Ibu di Surabaya Siksa Putri Kandung Usia 9 Tahun, Gigi Dicabut Pakai Tang
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
"Korban kembali mendapat perlakukan kasar. Seperti disiram dengan menggunakan air panas. Sehingga dinsos mengambil anak tersebut," katanya.
Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya pun tak lagi mentolerir. Pihaknya lantas mengantar korban ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk membuat laporan polisi. Serta menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian mengumpulkan keterangan pelapor, korban maupun saksi.
"Kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan, dan penyitaan barang bukti," kata Hendro.
AC akhirnya diamankan polisi dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.
Hendro mengungkapkan, menurut keterangan tersangka AC mengaku perlakuan kasar yang dia lakukan atas dasar emosi. Sebab, putrinya itu sulit diatur.
"Karena makannya lama sampai empat jam. Saya pecahkan giginya pakai tang, enggak saya cabut," katanya.