Polisi Tahan Pria yang Sayat Leher Mantan Istrinya

Suami yang tega sayat leher mantan istri
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Slamet warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto tertunduk lesu saat diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis. Ia terpaksa ditahan setelah nekat menyanyat leher sang mantan istri, Patniwati (39) dengan senjata tajam. 

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Kapolsek Jetis Kompol Sumaryanto mengatakan,  pelaku diamankan anggota dan warga di sebuah warung kosong di Jalan Raya Wates, Desa Kupang, Jetis, usai menyayat leher wanita pedagang teh poci itu dengan cutter pada Jumat, 11 Agutus 2023 pagi. 

"Pelaku ditahan, perkara sudah jelas.  saksinya juga ada, walaupun belum kita laksanakan interogasi. Kita pasti laksanakan interogasi (terhadap saksi)," katanya kepada VIVA Jatim melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Agutus 2023. 

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto, 3 Residivis Ditangkap

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan tehadap pelaku. Sedangkan korban belum diperiksa karena harus mendapatkan perawatan medis di RSUD RA Boaseni, Gedeg, Mojokerto. Purnawati mengalami luka sayat pada bagian depan dan di dasar bawah mulut.

"Kita menunggu surat dari dokter nanti. Kalau dokter sudah menyatakan korban sembuh dan dipulangkan, tentunya kita lakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Pria Ini Nekat Keroyok Teman Dekat Mantan Pacar Gegara Cemburu

Dalam perkara ini, kata Sumaryanto, Slamet dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Warga Desa Kupang, Jetis itu terancam pidana penjara selama 5 tahun karena korban mengalami luka berat.

Pasal 351 ayat (1) berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’. Sedangkan ayat (2) mengatur ‘Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun’.

Halaman Selanjutnya
img_title