Polisi Tahan Pria yang Sayat Leher Mantan Istrinya

Suami yang tega sayat leher mantan istri
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Slamet warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto tertunduk lesu saat diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis. Ia terpaksa ditahan setelah nekat menyanyat leher sang mantan istri, Patniwati (39) dengan senjata tajam. 

img_title Pelaku Pembacokan Valet Ambyar di Surabaya Menyerahkan Diri

Kapolsek Jetis Kompol Sumaryanto mengatakan,  pelaku diamankan anggota dan warga di sebuah warung kosong di Jalan Raya Wates, Desa Kupang, Jetis, usai menyayat leher wanita pedagang teh poci itu dengan cutter pada Jumat, 11 Agutus 2023 pagi. 

"Pelaku ditahan, perkara sudah jelas.  saksinya juga ada, walaupun belum kita laksanakan interogasi. Kita pasti laksanakan interogasi (terhadap saksi)," katanya kepada VIVA Jatim melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Agutus 2023. 

img_title Polisi Tangkap 222 Penjahat di Jatim Selama Juni 2026, Sita Hampir 100 Kendaraan

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan tehadap pelaku. Sedangkan korban belum diperiksa karena harus mendapatkan perawatan medis di RSUD RA Boaseni, Gedeg, Mojokerto. Purnawati mengalami luka sayat pada bagian depan dan di dasar bawah mulut.

"Kita menunggu surat dari dokter nanti. Kalau dokter sudah menyatakan korban sembuh dan dipulangkan, tentunya kita lakukan pemeriksaan," ujarnya. 

img_title Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Lolos dari Tuntuan Hukuman Mati, lni Kata Ahli Pidana

Dalam perkara ini, kata Sumaryanto, Slamet dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Warga Desa Kupang, Jetis itu terancam pidana penjara selama 5 tahun karena korban mengalami luka berat.

Pasal 351 ayat (1) berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’. Sedangkan ayat (2) mengatur ‘Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun’.

Tak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, Sumaryanto akan lebih dulu memastikan status pernikahan Slamet dengan Patniwati.

"Kita lihat perkembangannya ya, karena kita belum dapat surat inkrahnya (cerai). Kalau memang belum ada surat inkrahnya berarti mereka masih suami istri. Maka kita terapkan pasal KDRT," terang Sumaryanto. 

Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT mengatur ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta’.

Halaman Selanjutnya
img_title