Polisi Tahan Pria yang Sayat Leher Mantan Istrinya
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Tak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, Sumaryanto akan lebih dulu memastikan status pernikahan Slamet dengan Patniwati.
"Kita lihat perkembangannya ya, karena kita belum dapat surat inkrahnya (cerai). Kalau memang belum ada surat inkrahnya berarti mereka masih suami istri. Maka kita terapkan pasal KDRT," terang Sumaryanto.
Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT mengatur ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta’.
Sedangkan ayat (2) mengatur ‘Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta’.
Sumaryanto menambahkan, apabila korban nantinya tidak akan melanjutkan kasus ini, maka pihaknya akan menempuh langkah restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara tanpa harus sampai ke meja hijau.
"Kalau memang korban tidak ingin melanjutkan, maka kita RJ. Tapi tidak bisa semata-mata diselesaikan secara kekeluargaan, semua ada prosesnya, karena sudah diterbitkan laporan polisi , kecuali apabila sifatnya masih pengaduan (dumas)," pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, aksi penganiayaan yang menimpa Patniwati terjadi di warung kosong Jalan Raya Wates, Desa Kupang, Jetis pada Jumat, 11 Agutus 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.