Polisi Serahkan Ronald Tannur, Tersangka Pembunuhan Dini Sera ke Kejari Surabaya

Tersangka diantar penyidik kepolisian ke Kejari Surabaya.
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA JatimPenyidik kepolisian menyerahkan Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan berujung kematian ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin 29 Januari 2024.

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Ronald disangkakan telah menganiaya pacarnya bernama Dini Sera Afrianti hingga meregang nyawa pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.

"Saat ini tersangka atas nama Gregorius Ronald Tannur sudah kami terima dan sedang dilaksanakan tahap dua," kata Kasi Intel Putu Arya Wibisana di hadapan awak media.

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

Ia menambahkan, setelah proses pelimpahan ini dilakukan. Tersangka rencananya akan langsung dikirim ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, hingga 15 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.

Tak hanya Ronald, penyidik kepolisian dikatakan Arya, juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihaknya. Mulai dari rekaman CCTV hingga Mobil Pajero yang dipakai tersangka untuk melindas korban.

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menyiapkan pasal berlapis untuk menuntut tersangka. Yakni Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 atau Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan di sini kami lapisi beberapa pasal yang tentunya seperti yang saya sampaikan tadi, kami akan secara profesional akan membuktikan di persidangan," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
img_title