Polda Jatim Tangkap Komplotan Pemalsu Dokumen Pengurusan Sertifikat Tanah

Polda Jatim Tangkap Komplotan Pemalsu Dokumen
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima orang pemalsu dokumen pengurusan sertifikat tanah.

Beraksi Dua Kali, Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi

Mereka adalah pasangan suami istri HEA (36) dan EW (38). Kemudian pria berinisial SA (34), NS (47) dan AL (45).

Kelimanya kini mendekam di tahanan Polda Jatim dan dijerat Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanotama menuturkan, penangkapan anggota komplotan pemalsu dokumen pengurusan sertipikat tanah berawal dari laporan masyarakat nomor LP/B/667.01/XII/2021/SPKT/Polda Jatim tanggal 17 Desember 2021.

"Tetapi peristiwa kejadiannya dimulai sejak tahun 2015," ucap Piter di hadapan awak media, Senin 6 November 2023.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Kala itu, Novitasari, selaku petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hendak mengurus sertipikat balik nama dari 11 objek lahan yang ada di Kota Batu.

Novitasari lalu meminta tolong EW, untuk mengurusnya dan menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp 850 juta. EW pun bersedia mengurus balik nama sertipikat tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title