Ibu di Surabaya Siksa Putri Kandung Usia 9 Tahun, Gigi Dicabut Pakai Tang
Senin, 22 Januari 2024 - 21:05 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Lalu mengenai tindakan tersangka menyiram air panas, AC menyebut kalau hal itu dipicu karena sang anak menantang dirinya.
"Kemarin dia menantang saya katanya kalau ditunjukim siksa kubur itu waktu dia mati. Kalau sekarang nakal sama orangtuanya gak papa itu jawaban dia," katanya.
AC melanjutkan. "Terus saya bilang yaudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak iket tapi nggak disekap, saya cipratin (air panas)," ucap tersangka.
Tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sang ibu terancan hukuman pidana 10 tahun penjara.