Viral Miras Sasetan Beredar di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina.
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Sebuah informasi yang meminta agar para orang tua waspada akan peredaran minuman keras (miras) sasetan viral di media sosial.

Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Gresik Amankan 223 Tersangka dari 206 Kasus

Merespons itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan (dinkes) dan BPOM kota setempat turun tangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa informasi tersebut berawal dari pesan melalui Aplikasi WhatsApp yang disebarkan dan lantas menjadi viral pada 9 Oktober 2023.

Jelang Lebaran, Polda Jatim Amankan Sabu hingga Bahan Peledak saat Operasi Pekat 2024

Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

“Nama produk adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet. Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Grup,” kata Nanik, Selasa, 10 Oktober 2023.

Disperindag Lamongan Temukan Makan dan Minuman Rusak saat Sidak

Nanik menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.

“Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title