Sekeluarga di Surabaya Cabuli Anak 13 Tahun, Pelaku Mengira Istrinya

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Tegalsari, Kota Surabaya menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh empat kerabat dekat.

Bongkar Ribuan Obat-Obatan Berbahaya, Polres Trenggalek Tangkap 9 Tersangka

Mereka adalah ME (43), ayah korban. MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49) merupakan paman korban.

Kasus terungkap usai korban mengadu ke ibunya sepulang berobat dari rumah sakit. Korban mengaku mendapat perlakukan pencabulan dari empat pelaku.

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto, 3 Residivis Ditangkap

Mendengar itu, ibu korban melaporkan ke polisi yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Keempat pelaku lalu diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti, penyidik selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan menyebut, kasus pencabulan ini terakhir terjadi di Bulan Januari 2024. Kala itu, kakak korban dalam kondisi mabuk minuman keras dan hendak menyetubuhi korban tapi korban sedang datang bulan sehingga pelaku urung menyetubuhi korban seperti yang sering dilakukan.

Atas aksi pencabulan ini, polisi menjerat dengan Pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.