Polisi Geledah Kembali Rumah Bandar Narkoba di Mojokerto, Anjing Pelacak K9 Diterjunkan

Polisi menggeledah kembali rumah milik bandar narkoba kelas kakap di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokertp, VIVA Jatim –Polisi menggeledah kembali rumah milik bandar narkoba kelas kakap di Mojokerto berinisial KA alias Cak Rul (54). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan. 

Giliran Potongan Tangan Manusia Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto, Terendus Anjing K9

Penggeledahan itu berlangsung di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 23 Januari 2024. Personel dari Satresnarkoba Polres Mojokerto dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Ngoro. Selain itu, juga menerjukan anjing pelacak K9 untuk mengedus adanya narkotika. 

Tim menyisir seisi rumah Cak rul dan seputarnya meliputi kandang ayam, kebun, dan 4 bilik di dalam rumah lain khusus untuk menghisap sabu.

Bikin Merinding, Cerita Pencari Rumput Temukan Potongan Kaki Manusia di Jurang Pacet Mojokerto

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, dari penggeledahan ini tidak menemukan barang bakti berupa sabu. Namun, didapati puluhan klip, sejumlah korek api, dan bong di tempat sampah depan rumah pelaku

“Tapi kita temukan alat-alat kayak korek api , alkohol yang mengindikasikan benar disini tempat peredaran narkoba dan bilik-bilik tempat nyabu benar adanya. Kita temukan 4 bilik buat nyabu,” katanya kepada wartawan usai penggeledahan. 

Punya Ratusan Member, Waria di Mojokerto Produksi Lebih dari 150 Konten Porno

Berdasarkan keterangan tersangka Cak Rul, lanjut dia, ruang tamu dan lorong dirumahnya juga kerap digunakan pesta sabu. Menurut dia, aktifitas seperti itu telah dibuka sejak 3 tahun yang lalu. 

Tempat Cak Rul tersebut untuk menjamin keamanan bagi para budak sabu. Namun, Cak Rul tak mematok tarif bagi para pecandu sabu yang memakai di tempat Cak Rul. Hanya saja, Cak Rul menyediakan paket hemat (pahe) sabu lebih mahal untuk para pelanggannya.

“Biaya (Tidak ada) , tapi dari harga pahenya lebih  mahal dikit,” bebernya. 

Masih kata Marji, Cak Rul menjamin keamanan para pelanggannya. Caranya, tersangka memasang 6 kamera CCTV di sekeliling rumahnya untuk memantau kedatangan polisi. Selama ini, pelanggan yang datang dari berbagai daerah, seperti Pasuruan, Surabaya, dan Malang. 

“Rumah ini dilengkapi 6 CCTV yang tersebar di jalan masuk gang itu ada, ditengah juga ada, di sekitar rumah ini juga ada. Yang bersangkutan bisa monitor kalau ada kedatangan polisi. Mereka bisa bersiap untuk kabur,” ungkap Marji. 

Selain Cak Rul, polisi juga menangkap 3 anak buahnya. Yakni, AY alias Yunin (28) warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, dan S alias Cak Yo (52) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Mereka berperan sebagai kurir sabu yang bekerja atas perintah Cak Rul. 

Marji menambahkan, dari penangkapan ini teridentifikasi bahwa Cak Rul selama ini ternyata mendapat suplai sabu dari pasangan suami istri (pasutri) bandar besar jaringan Batam, Kepulauan Riau. Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. 

“Dari logatnya dilihat dari Batam. Mereka suami istri. Mereka melakukan pengiriman menggunakan mobil Ayla, sering mengirim barang (sabu) kesini. Sekali datang variatif, kadang 500 gram dan kadang 1 ons,” terangnya. 

Untuk meringkus Cak Rul, polisi harus mengintai selama 6 bulan. Tim Sat Resnarkoba Polres Mojokerto lebih dulu menangkap Yunin di depan minimarket Dusun Wates, Desa Watesnegoro, Ngoro pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.41 WIB. Saat itu, polisi menyita barang bukti 0,32 gram sabu dari warga Desa Kunjorowesi tersebut.

Kepada polisi, Yunin mengaku mendapatkan sabu dari S alias Cak Yo (52), warga Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan. Ketika diringkus di Jalan Desa Glatik, Ngoro, Mojokerto di hari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, Cak Yo membawa 0,86 gram sabu. Penangkapan dua tersangka memberi petunjuk polisi terkait peran besar Cak Rul.

Sehingga keesokan harinya, 15 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, 18 personel Satreskoba Polres Mojokerto menggerebek rumah Cak Rul di Dusun Sumber. Ketika ditangkap, pelaku sedang tidur lelap sambil memeluk sebilah celurit. Sehingga bandar sabu ini berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Polisi menggeledah kembali rumah milik bandar narkoba kelas kakap di Mojokerto

Photo :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto menangkap orang kepercayaan Cak Rul berinisial S alias Su (56) di sebuah rumah Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan. Sayangnya, dari penangkapan Cak Rul dan Su, polisi tak mendapatkan barang bukti sabu.

Saat ini kempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.