Jadi Tersangka Korupsi Insentif ASN Rp2,7 M, Pejabat BPPD Sidoarjo Ditahan
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, Siska Wati alias SW, sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Senin, 29 Januari 2024.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," katanya.
SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak mencapai Rp2,7 miliar.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Adapun Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan SW akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.
Ghufron juga menjelaskan kronologi perkara tersebut berawal dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo dapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," jelas Ghufron.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," lanjut Ghufron.
Pun, dia menambahkan, besaran insentif yang dikenakan beragam mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk karena berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat 26 Januari 2024. Dalam OTT itu, ada 10 orang yang diamankan KPK.
"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 26 Januari.
Ali menuturkan pihak yang diamankan KPK antara lain beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN. beberapa ASN," kata Ali.
Berita ini telah dipublikasikan diviva.co.id