Ketahanan Pangan, Jatim Dukung Tambahan Subsidi Pupuk di Musim Tanam

Petani bercocok tanam di sawah
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Surabaya, VIVA Jatim - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya menyambut baik adanya rencana penambahan subsidi pupuk nasional senilai Rp14 triliun atau setara 2,5 juta ton.

Pedagang Pasar Trenggalek Demo Kenaikan Retribusi, Wabup Syah: Masukan Kami Perhatikan

Penambahan yang direncanakan pada musim tanam kedua tahun 2024 ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Jawa Timur.

"Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), rencananya akan ada penambahan subsidi pupuk secara nasional. Penambahan ini sangat kami harapkan karena alokasi pupuk bersubsidi di Jatim sangat kurang. Apabila tidak ditambah pasti akan berakibat terjadinya penurunan produksi pertanian di Jawa Timur," ujar Dydik, Sabtu, 3 Februari 2024.

361 Ribu Ton Pupuk Subsidi Disiapkan Hadapi Musim Tanam April-September

Ia mengungkapkan, untuk musim tanam sepanjang tahun 2024 pihaknya telah mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi petani sebanyak 2.418.491 ton. Tapi realisasinya, petani di Jatim hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat sebesar 963.847 ton.

Alokasi ini hanya setara 39,85 persen dari usulan, sehingga masih adanya kekurangan 1.454.844 ton dari total kebutuhan.

Harga Emas Dunia Naik Tipis, Antam Stabil

Ia menilai rencana penambahan alokasi pupuk bersubsidi pada musim tanam kedua ini selaras dengan surat usulan tambahan alokasi yang dikirim Pemprov Jawa Timur sebelumnya.

"Sehubungan dengan masih kurangnya pupuk bersubsidi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 27 Desember 2023 Nomor 500.6.7/49494/110/2023 telah mengajukan usulan tambahan alokasi Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian RI guna memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk para petani," ujarnya.

Lebih lanjut, Dydik menjelaskan bahwa saat ini pupuk yang masuk dalam skema subsidi tidak sebanyak tahun 2022 lalu.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744 /KPTS/SR.320/M/12/2023 menyebutkan, pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK Formula Khusus (untuk Kakao).

Beleid tersebut juga memfokuskan peruntukkan pupuk bersubsidi kepada sembilan komoditas strategis yang berdampak terhadap laju inflasi.

Kesembilan komoditas tersebut terbagi dalam tiga bidang, yaitu tanaman pangan (padi, jagung,  kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu, kopi, kakao), dengan luas lahan maksimal dua Hektare.

"Selain itu, yang perlu mendapatkan perhatian petani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, mereka sudah harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan" pungkasnya.