Kata KPU Trenggalek saat 90 Narapidana di Rutan Tidak Masuk DPTb

Rapat Koordinasi KPU Trenggalek perihal DPTb
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah menginvetarisir jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek. 

PDIP Kuasai DPRD Trenggalek, PKB Posisi Kedua

Setidaknya ada 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terancam tak gunakan hak suara gegara tak memiliki KTP Elektronik.

Komisioner KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan mengungkapkan bahwa memiliki keterbatasan dalam melayani itu ketika pemilih tidak bisa menunjukkan foto atau foto copy KTP, atau KTP. Sehingga penyeleggara tidak akan bisa melakukan proses pemindahan di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ratusan Pedagang Bakal Geruduk Pendapa Trenggalek gegara Retribusi Mencekik

Menemukan kendala tersebut, KPU Trenggalek melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta pihak rutan. Supaya sisa dari pemilih waga binaan ini bisa memenuhi administrasi KTP supaya dapat diproses oleh KPU.

"Yang tidak memiliki KTP sekitar 90an. Mereka eksodus pindahan dari rutan lapas lain seperti Medaeng dan sebagainya yang masuk ke Trenggalek. Secara administrasi kependudukan masih belum ketemu belum bisa kami terima," terang Muhammad Indra Setiawan di RM. Mekar Sari Trenggalek, Sabtu, 3 Februari 2024. 

Mas Ipin: Pemulihan Pasca Banjir Munjungan Trenggalek Ditangani Secara Cepat

Indra mengatakan bahwa telah menetapkan ada sejumlah 419 WBP yang sudah memiliki hak untuk memilih karena persayaratan KTP elektronik. Namun, jumlah dengan yang keluar dan masuk tidak seimbang. Jumlah keluar ada 114 orang, sementara yang menjadi pemilih pindahan baru ada 200 lebih.

"Dari 200 lebih itu ternyata yang hari ini yang mampu mengumpulkan KTP elektronik ataupun juga fotonya saja itu hanya 113an orang," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title