Kata KPU Trenggalek saat 90 Narapidana di Rutan Tidak Masuk DPTb
- Madchan Jazuli/ Viva Jatim
Indra menjelaskan prosedur pertama bagi WBP adalah bisa menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya dari NIK tersebut, KPU Trengalek akan melakukan pengecekan melalui DPT Online. Sepanjang WBP terdaftar di DPT Online sesuai dengan TPS, menurut Indra masih bisa dilayani dengan ditambah bukti pendukung seperti surat dari Kalapas yang bersangkutan.
"Persoalannya ada tugas tambahan di kita memastikan kalau memang orang itu memiliki dokumen administrasi kependudukan resmi. Ini yang kemudian kami memberikan pengetatan terhadap pengurusan dengan menunjukkan foto KTP," imbuhnya.
Indra mengulas persoalan yang dihadapi KPU Trenggalek banyak menemukan WBP atasnama si A, NIK cocok dengan si A. Akan tetapi kemudian ketika melalui pengecekan di portal DPT Online, NIK ini dimiliki oleh orang berbeda di kabupaten lain.
"Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terkait mall administrasi maka kita perlu memastikan kalau dia memang punya dan sesuai identitas," terangnya.