Masa Jabatan Kades Disetujui 8 Tahun, Kades di Madura: Terima Kasih Presiden Jokowi!

Para kepala desa di Pamekasan saat menyatakan sikap masa jabatan kades
Sumber :
  • Istimewa

Pamekasan, VIVA Jatim – Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kesepakatan jalan tengah ihwal masa jabatan kepala desa dalam revisi UU tentang Desa. Yakni masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal dua periode.

Soal Puncak Peringatan Otoda XXVIII, Istana Tegaskan Jokowi tak Ada Jadwal di Surabaya

Keputusan tersebut disambut gembira dari para kepala desa atau kades se-Indonesia. Sebab, perjuangan mereka yang cukup panjang lewat penyampaian aspirasi ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mendapat respon positif.

Di Pamekasan, Madura, puluhan kades menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi. Sebagai bentuk syukur, para kades dan perangkat desa se-Kabupaten Pamekasan menggelar doa bersama sekaligus pernyataan sikap bersama.

Presiden Jokowi bakal Hadiri Puncak Peringatan Otda di Surabaya

"Saya atas nama kepala desa dan mewakili segenap kepala desa di kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura secara keseluruhan mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi dan DPR-RI atas dikabulkannya permohonan seluruh kepala desa," kata Kades Nyalabu Laok, Kabupaten Pamekasan, H Moch Fahrurrozi saat menyatakan sikap, Sabtu, 10 Februari 2024.

Acara yang digelar di Desa Nyalabu Laok, itu sedikitnya dihadiri kurang lebih 178 Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Pamekasan.

Kata Jokowi Soal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Fahrurrozi berharap, bertambahnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun bisa membawa manfaat, khususnya bisa mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik dan membawa kesejahteraan pada masyarakat.

"Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.