Bocah Laki-laki Usia 2 Tahun di Surabaya Tewas Disiksa Ayah Tiri

Polrestabes Surabaya konferensi pers kasus ayah siksa anak tiri hingga tewas
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Siswi SMP di Surabaya Diperkosa 2 Pemuda usai Dipaksa Pesta Miras