MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Dinyatakan Curang

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Viva

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo. TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Otto Hasibuan: Prabowo-Gibran Tak Hadir

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud. 

Ketua Relawan Ndaru: Prabowo-Gibran Kemenangan Rakyat Indonesia

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Mahfud MD: Ketika Saya Ketua, MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1688387-mahfud-md-ketika-saya-ketua-mk-pernah-batalkan-hasil-pemilu?page=1