MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu yang Dinyatakan Curang

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA JatimMahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang. Hal ini disampaikan oleh calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. Menurutnya, itu membuktikan pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

PDIP Jawa Timur Hormati Putusan MK soal Pilgub Jatim

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2023. 

Penegasan Mahfud ini sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Mahfud tak memungkiri kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi, dan dalam persidangan pembuktiannya sering tidak cukup.

Soal Pelantikan Gatut-Bahrudin, Sekda Tulungagung: Tunggu Surat Resmi

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujar mantan Ketua MK ini.

Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang. Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang. 

Wafat di Usia 94 Tahun, Mahfud MD Kenang Sosok Almarhumah Ibunda Tercinta

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo. TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud. 

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Mahfud MD: Ketika Saya Ketua, MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1688387-mahfud-md-ketika-saya-ketua-mk-pernah-batalkan-hasil-pemilu?page=1