Masih Ada 3 Pasien Rawat Inap Petugas KPPS Pemilu 2024 di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Iya, (dua yang) meninggal karena stroke sama jantung," tandasnya.
Lalu, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Susanah mengaku untuk santunan bagi petugas penyelengara menjadi kewajiban pihaknya untuk segera menindaklanjuti. Serta menyampaikan kepada keluarga perihal apa yang harus diterima oleh almarhum.
Sementara untuk prosesnya sendiri, ia mengatakan santunan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ada di KPU. Pihaknya bakal memintakan seluruh persyaratan yang harus dilengkapi oleh keluarga dan diajukan kepada KPU Tulungagung.
"Selanjutnya kita identifikasi kita verifikasi kemudian kita cairkan kalau memang sudah terpenuhi semua persyaratannya," imbuhnya.
Perempuan asli Besole Tulungagung ini menambah untuk besaran yanga bakal diterima oleh keluarga almarhum sebesar Rp 36 juta. Jumlah tersebut belum termasuk rangkaian pemakaman ada besaran tersendiri.
"Kalau kisaran Rp 36 juta untuk santunan kematiannya, kemudian nanti ada biaya pemakaman Rp 10 juta rupiah," jelasnya.