Usai Viral, Polda Jatim Tangkap Pelaku Jambret Spesialis Kalung Nenek di Gresik
Senin, 26 Februari 2024 - 16:17 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Totok menyebut bila para pelaku jambret merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa di berbagai tempat.
Sejumlah barang bukti juga disita dari dalam pengungkapan ini. Antara lain, beberapa kalung emas, motor, ponsel, jam tangan, jaket hingga sandal yang dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas aksi komplotan pihaknya menjerat pasal 365 subsider pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun," tutupnya.