Polda Jatim Jemput Paksa Gus Samsudin soal Video Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih kasus video viral berisi konten aliran sesat boleh bertukar pasangan yang menjerat Gus Samsudin. Ustaz nyentrik asal Blitar itu pun dijemput paksa oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada awak media menyampaikan, alasan pihaknya mengambil alih kasus Gus Samsudin, ialah agar penanganan perkara berjalan cepat.
Sebar, selama menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Blitar kata Dirmanto, ustaz yang pernah berseteru dengan Pesulap Merah tersebut acapkali memberi keterangan palsu dan berubah-ubah.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar Kabupaten terkait hal ini. Dan yang bersangkutan bicaranya terkait dengan lokasi pembuatan kemarin, beliau [Gus Samsudin] ngomong di Bogor pertama kali. Kemudian selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, kejadiannya di wilayah Ponggok wilayah sekitar Kota Blitar sehingga untuk kecepatan pemeriksaan maka kegiatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Jawa Timur," terang Dirmanto, Kamis, 29 Februari 2024.
Dirmanto menambahkan, petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur pun terpaksa menjemput paksa Gus Samsudin. Sebab jika upaya itu tidak dilakukan maka khawatir Gus Samsudin justru melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Gus Samsudin dijemput paksa oleh Tim Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur sekitar pukul 05.00 WIB, pagi tadi.
Kendati upaya jemput paksa dilakukan, status Gus Samsudin ditegaskan Dirmanto saat ini masih sebagai saksi. Bukan hanya Gus Samsudin, penyidik juga telah meminta keterangan dua orang saksi yang diduga ikut membuat konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan hingga videonya viral.
"Jadi begini, Saudara Samsudin ini kan dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Subdit Siber Polda Jawa Timur. Statusnya masih saksi," pungkasnya.