KPAI Angkat Bicara soal Penganiayaan Santri Asal Banyuwangi di Kediri
- Viva.co.id
KPAI berpendapat bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.
Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diamanahkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, serta pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Sehingga, KPAI mendorong agar DP3APKB Kabupaten Kediri, secara intensif dan konsisten, mendampingi pondok pesantren se Kabupaten Kediri dengan melakukan berbagai upaya untuk mencapai standard Pesantren Ramah Anak juga melakukan edukasi kepada publik secara massif dan meluas tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait hak-hak anak.
Juga, kepada Kementerian Agama Kabupaten Kediri, agar memberikan perhatian atas peristiwa kekerasan ini secara intensif dan konsisten juga agar melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren bekerja sama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standard Pesantren Ramah Anak di seluruh Kabupaten Kediri. Sementara itu, kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kediri agar secara sungguh-sungguh menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standard Kabupaten Layak Anak; dan memastikan terjadinya kolaborasi pentaheliks dalam mencapai standard KLA tersebut.
Harapannya, KPAI akan mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Kediri untuk tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan di terhadap anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.
"Kemudian, kepada semua masyarakat agar berperan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara meningkatkan pengetahuan dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," tutup Aris.