Beli Motor Vario dari Surabaya Rp7,5 Juta, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Pada Selasa, 30 Januari 2024 malam, Rumah RN di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, kedatangan tamu tiga orang, yakni FS, tetangganya. Kemudian AU dan BS, warga dari kecamatan sebelah, Tragah.
Kedatangan mereka bertiga ke rumah RN, hendak menjual sepeda motor Honda Vario 160 yang baru saja dibawa AU dan BS dari Kota Surabaya.
Setelah terlibat negosiasi singkat, motor kelir hitam berpelat nomor L 3486 AAW itu lantas dibeli RN seharga Rp 7,5 juta. Harga segitu tergolong sangat murah. Ya maklum saja, karena kendaraan tak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.
RN juga menyadari jika motor bodong yang baru dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan. Tapi bagi RN, hal itu sudah biasa karena pekerjaan sebagai penadah sudah lama dilakoninya.
Selepas membeli motor tersebut, RN akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan kini dipenjara dalam kasus tindak pidana penadahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Satu Mohammad Prasetyo menyampaikan, selain menangkap RN, polisi juga telah membekuk AU.
Usai menangkap AU, petugas polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada rekannya, BS dan FS, namun keduanya lolos dari sergapan polisi.