Beli Motor Vario dari Surabaya Rp7,5 Juta, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

Motor hasil curian diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Kami sita dari tersangka RN yang merupakan pelaku penadahan, kami sita 17 pelat nomor polisi yang ditampilkan [saat pers rilis] ini, kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan Nopol [Nomor Polisi] L 3486 AAW," ujar Prasetyo, Jumat 1 Februari 2024.

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Prasetyo menjelaskan, motor Honda Vario 160 tersebut diperoleh AU dan BS dengan cara mencuri pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekira jam 16.30 WIB di kawasan Jalan Sidotopo, Kota Surabaya.

Motor itu tadinya diparkir oleh pemilik di halaman rumah. Sialnya sang pemilik lupa mencabut kunci dari lubang stop kontak, sehingga membuat aksi pencurian mudah dilakukan.

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

"Pelaku ini berjumlah dua orang, pelaku mencari sasaran, mencari kendaraan-kendaraan yang kunci kendaraannya tertempel pada kendaraan. Pada saat melintas di jalan Sidotopo Surabaya, pelaku melihat kendaraan Vario kemudian kuncinya menempel di kontak kemudian pelaku AU mengambil kendaraannya dan BS sebagai joki," lanjutnya.

Usai berhasil membawa kabur motor tersebut, kedua pelaku lalu menjualnya ke Bangkalan, Madura.

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

"Tersangka dua AU sebagai pencurian dan RN sebagai penadah. Adapun Dua pelaku [BS dan FS] lainnya saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," tandasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP, pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP yang masing-masing dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara.