Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Sesat Tukar Pasangan

Kepala Sub Direktorat Siber Polda Jatim, Charles Tampubolon
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimSamsudin alias Gus Samsudin jadi tersangka kasus video aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan. Dalam kasus ini, Gus Samsudin berperan sebagai penyusun skenario konten.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

"[Peran Gus Samsudin] yang membuat skenario," singkat Kasub Dit Siber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon di Surabaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Sejauh ini, Gus Samsudin merupakan satu-satunya yang menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman bui selama 5 tahun.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Meski begitu, Charles menegaskan akan ada tersangka baru selain Gus Samsudin. Kemungkinan para calon tersangka itu berperan sebagai perekam hingga pengunggah video.

'Calon tersangka lain ada, tapi kami terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. Nama calon tersangka lain sudah ada," tandasnya.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Seperti diketahui, Gus Samsudin menyusun skenario dalam pembuatan video berisi konten aliran sesat yang di dalamnya membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.

Video berdurasi sekitar 30 menit itu lalu diunggah pada akun miliknya, Raka Official, pertengahan Bulan Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title