Soal Penggelembungan Suara PSI, Romy PPP: Manfaatkan Suara Tak Sah
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Artinya, kata dia, jika sebuah partai mendapat QC 3 persen, dalam riil count dapat dibenarkan jika mendapat 4 persen, atau bisa juga sebaliknya bisa dibenarkan jika hanya mendapat 2 persen. Sedangkan angka di seluruh lembaga survei, QC PSI tertinggi < kurang>.
Belakangan setelah pencoblosan, kata Romy, mendapat informasi ada upaya pelolosan PSI ke parlemen dengan 2 modus yakni, memindahkan suara partai yang jauh lebih kecil, yang jauh dari lolos PT kepada coblos gambar partai tersebut dan/atau memindahkan suara tidak sah menjadi coblos gambar partai tersebut.
“Setelah melihat Sirekap beberapa hari terakhir, mulai muncul keanehan-keanehan yang disinyalir oleh beberapa surveyor seperti Prof Burhan Muhtadi dan Yunarto Wijaya,” kata dia.
Lebih lanjut, kenaikan suara PSI dari beberapa TPS, sebagaimana dimuat di grafik akun X, Burhan Muhtadi, dimana terjadi kenaikan tajam yang menyimpang dari trend line. Bahkan, ada yang input Sirekap dari 110 TPS menyumbangkan sekitar 19.000 suara, yang berarti 173 suara per TPS.
“Sampai-sampai hal ini trending di Twitter land sebagai 'Partai Salah Input.' Kalau partisipasi pemilih diasumsikan sama dengan 2019, maka suara sah tiap TPS = 81,69 persen x 300 suara = 245 suara per TPS. Itu berarti persentase suara PSI = 173/245 = 71 persen, dan seluruh partai lain hanya 29 persen. Sebuah angka yang sangat tidak masuk akal mengingat PSI sebagai partai baru yang tanpa infrastruktur mengakar dan kebanyakan caleg RI-nya saya monitor minim sosialisasi ke pemilih,” katanya.
Penggelembungan suara PSI banyak terungkap, bukan di tingkat TPS, tapi diduga mulai di pleno tingkat kecamatan.
Menurut Romy, PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket. Pihaknya akan mendesak pemanggilan seluruh aparat negara yang terlibat, mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPUD dan KPU serta Bawaslu dan seluruh perangkatnya.